Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Selasa, 17 Januari 2023 19:38 WITA

Card image

Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Foto: Andrie/Kejagung)

Males Baca?

 

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 
KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, ada beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya