Gereja Minta Proses Hukum Mutilasi Mimika Terbuka, Warga dihimbau Ikuti Proses Hukum

Kamis, 15 September 2022 09:56 WITA

Card image

Pdt. Petrus Boniya Done (kiri) dan pdt. Joop Suebu (kanan) saat memberikan keterangan terpisah. Kamis, (15/9/2022) (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

"Sebagai tokoh Gereja kami sampaikan berbelasungkawa yang mendalam atas para korban yang telah dimutilasi dan kami harap proses dengan seadil-adilnya bisa dilakukan terhadap para pelaku," tegasnya.

Dirinya juga meminta agar tidak ada yang melakukan gerakan tambahan, namun mempercayakan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

"Ketika masalah ini sudah diambil alih oleh aparat penegak hukum, biarkanlah mereka bekerja agar para pelaku bisa dihukum dan divonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia. Sebagai Ketua Persekutuan Gereja Gereja di Kabupaten Jayapura, saya menghimbau kepada seluruh warga Papua dan warga gereja dengan adanya kasus in untuk kita berdoa bagi keamanan dan ketertiban di tanah Papua," ucap pendeta Joob Suebu.

Pihaknya juga meminta kepada kelompok yang memainkan kasus tersebut untuk kepentingan politik Papua Merdeka, agar tidak melakukan itu, namun bisa kembali untuk bersama-sama membangun Papua kearah yang lebih baik.

"Untuk saudara-saudara yang tidak seideologi, kami sampaikan mari kita kembali bergabung dengan NKRI. Mari kita membangun daerah kita masing-masing, karena berjuang yang dilakukan saat ini adalah sia-sia, dan tidak ada ujung pangkalnya. Mari kita bangun daerah kita mari kita bangun masyarakat kita. Hari ini kita memiliki ideologi yang berbeda dan dengan itu masyarakat kita yang menderita," ucapnya.

"Negara sudah memberikan kebebasan kepada kita dengan adanya DOB (Daerah Otonomi Baru) dan Otsus, kita bebas untu menjadi pejabat, Bupati atau Walikota di Tanah kita sendiri, sehingga mari manfaatkan itu baik, bangun wilayah kita Tanah Papua ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, yang melibatkan 6 oknum anggota TNI kini telah menjalani pemeriksaan intensif termasuk pelaku lain. Ke enam pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara. (dy)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya