Hakim Tunda Sidang Putusan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Selasa, 28 Mei 2024 22:54 WITA

Card image

Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus Tunda Sidang Putusan Rafael Alun hingga Pekan Depan.

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sidang vonis Rafael Alun ditunda hingga pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa mengakui bahwa pihaknya belum merampungkan pertimbangan hukum terhadap putusan Rafael Alun. Oleh karena itu, sidang putusan yang sedianya direncanakan digelar hari ini ditunda hingga Senin (8/12/2024).

"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Suparman di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di DJP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Uang pengganti itu dimaksudkan sebagai aset recovery atas perbuatan korupsi Rafael Alun.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya