Inpist Soroti Izin Perusahaan Tambang dapat Hidup Lagi setelah Dicabut

Rabu, 18 Mei 2022 11:44 WITA

Card image

Direktur Inpist Dr. Lukman Malanuang.

Males Baca?

Pasalnya Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali kedua (PK-2) yang diajukan PT PDP terkait dengan gugatan PT PDP atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/196 
Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama, tanggal 12 Juni 2014.

Gugatan tersebut pertama kali diajukan di PTUN Kendari, kemudian lanjut pada tingkat banding di PTUN Makassar, serta tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA menerima PK 2 PT PDP melalui putusannya Nomor 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.

Yang menjadi pertanyaan besar dalam perkara PT PDP adalah apakah wajar dalam perkara TUN PK dapat diajukan 2 kali? Padahal peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 400 Reglemen Acara Perdata (S. 1847- 52 jo. 1849-63), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 (UU MA), dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Ketentuan mengenai PK tidak boleh lebih dari 1 kali, khususnya dalam perkara perdata dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 jo. Nomor 16/PUU-VIII/2010.

Di mana menurut MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan 
bahwa PK lebih dari 1 kali menjadikan penyelesaian perkara menjadi panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) dan justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan.

Inpist dalam webinar mengutuk keras atas tindakan-tindakan oknum mafia hukum pertambangan yang berupaya untuk menghidupkan IUP-IUP yang telah 
mati/dicabut dengan cara-cara tidak benar dan melawan hukum.

Pemerintah harus adil terhadap semua perusahaan, sehingga apabila memang ada perusahaan yang izinnya bermasalah maka harus dicabut 
sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Terhadap ketiga perusahaan yang izinnya diduga bermasalah diatas,
Inpist meminta untuk segera dicabut dan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Presiden, Menkopolhukam, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR RI. Terimakasih," kata Direktur Inpist Dr. Lukman Malanuang. (mul)


.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya