Inpist Soroti Izin Perusahaan Tambang dapat Hidup Lagi setelah Dicabut

Rabu, 18 Mei 2022 11:44 WITA

Card image

Direktur Inpist Dr. Lukman Malanuang.

Males Baca?

Yakni berupa keberatan, diajukan paling 
lambat 21 hari sejak diketahui/diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan paling lambat 10 hari sejak keputusan keberatan diterima, vide Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Selanjutnya Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif tersebut telah digunakan (vide Pasal 48 
ayat (2) UU PTUN).

Melihat hal ini, Direktur Inpist Dr. Lukman Malanuang menduga kuat ada permainan mafia hukum pertambangan yang sengaja melakukan serangkaian upaya untuk menghidupkan kembali IUP-OP PT RJL yang sudah mati (dicabut).

Perusahaan kedua yakni PT Citra Silica Mallawa (SCM) yang menyulap luas area tambang dari 20 hektare menjadi 475 hektare.

Berdasarkan informasi/data yang berkembang saat webinar bahwa luas 
lahan pada IUP-OP PT CSM sebenarnya hanya mencakup 20 hektare, namun pada kenyataannya perusahaan tambang tersebut justru menambang pada lahan seluas 475 hektare. 

Bahkan menurut pengakuan salah satu peserta webinar, banyak masyarakat setempat yang ditangkap dan diperiksa karena dianggap telah mengganggu 
kegiatan PT CSM.

Rusda Mahmud, selaku mantan Bupati Kolaka Utara yang saat itu menerbitkan IUP-OP PT CSM menyampaikan bahwa 
luas sebenarnya IUP-OP PT CSM adalah 50 hektare, meliputi 20 hektare berlokasi di darat dan 30 hektare di laut. 

"Pada saat saya masih menjabat Bupati, IUP-OP PT CSM ini juga pernah saya batalkan. Kemudian pada tahun 2018 setelah saya tidak menjabat Bupati, PT CSM menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN dan pengadilan memenangkannya," tuturnya.

Perusahaan ketiga yakni PT Putra Dermawan Pratama (PDP), di mana Peninjauan Kembali (PK) ke-2 dikabulkan Mahkamah Agung. PT PDP juga menjadi perusahaan yang mendapat banyak sorotan dari peserta webinar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya