Istri Lukas Enembe Menolak Diperiksa, KPK Persilakan Asal Kooperatif Penuhi Panggilan 

Selasa, 17 Januari 2023 07:11 WITA

Card image

Gedung KPK di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Istri Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda yang menolak diperiksa untuk penyidikan suaminya. Terpenting, Yulce Wenda kooperatif untuk datang terlebih dahulu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

 KPK enggan ambil pusing soal keputusan Yulce Wenda yang enggan memberikan keterangan. KPK juga tidak akan memaksa Yulce untuk memberikan keterangan terhadap penyidikan Lukas Enembe.

"Kami pastikan juga tidak akan memaksanya karena KPK patuh pada aturan hukum. Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, baik LE maupun RL," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembem

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya