Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus TPPU Rhadea

Selasa, 24 Januari 2023 18:55 WITA

Card image

Dewa rhadea berpelukan dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis pekan lalu, (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar, atas putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa.

Informasi didapat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, salah satu penyebab banding karena jaksa belum puas, di mana tuntutan JPU tidak dipenuhi hakim. 

Sebaliknya, terdakwa Rhadea yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Puspaka hanya dijerat Pasal 5 UU TPPU.

"Alasan banding akan dituangkan dalam memori banding nanti," kata Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya I Dewa Rhadea Prana Prabawa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pokok Ir. Dewa Puspaka atas kasus korupsi dan pemerasan pada investor LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan pembangunan bandara di Desa Air Sanih itu.

Oleh hakim Tipikor pimpinan Heriyanti, Dewa Rhadea dihukum empat tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider empat bulan. Terdakwa dijerat Pasal 5 UU TPPU, atau dakwaan kedua subsider JPU.

Apa yang dibuktikan hakim berbeda jauh dari JPU, di mana sebelumnya jaksa menyatakan Rhadea bersalah Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair. 

Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair.
Namun hakim tidak sependapat dan justeru membebaskan dari dakwaaan tersebut.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya