Jaksa Hadirkan 5 Saksi Dugaan Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan di Persidangan
Selasa, 28 Mei 2024 16:44 WITA

Sidang kasus LPD Anturan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi Rp151 miliar dengan terdakwa mantan Ketua LPD Anturan, Buleleng Nyoman Arta Wirawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Agendanya yakni pemeriksaan saksi, di mana Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memboyong lima saksi untuk memberikan keterangan depan hakim yang diketuai Putu Novyarta.
Para saksi di antaranya LPLPD Buleleng dan Provinsi, BKS-LPD, tim penyelamat LPD dan auditor seperti I Nengah Karma Yasa, Nyoman Inderayasa, Made Nyiri Yasa, Metut Winaksa dan Kadek Swastika.
Di persidangan, saksi menyampaikan bahwa LPLPD selaku pengawas dan pembina, saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya kredit macet, deposan tak dapat narik uang.
"Yang kami temukan juga adanya over biaya. Namun demikian soal kredit macet biasanya masih bisa ditagih dan bunganya masuk dalam kredit baru," jelas saksi dari LPLPD di hadapan majelis hakim, Rabu (18/1/2023).
Hakim dan kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung soal modal awal LPD, yang dijawab saksi bahwa yang diterima dari Pemprov Bali hanya Rp2 juta.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar