Jaksa Hadirkan 5 Saksi Dugaan Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan di Persidangan
Selasa, 28 Mei 2024 16:44 WITA

Sidang kasus LPD Anturan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi Rp151 miliar dengan terdakwa mantan Ketua LPD Anturan, Buleleng Nyoman Arta Wirawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Agendanya yakni pemeriksaan saksi, di mana Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memboyong lima saksi untuk memberikan keterangan depan hakim yang diketuai Putu Novyarta.
Para saksi di antaranya LPLPD Buleleng dan Provinsi, BKS-LPD, tim penyelamat LPD dan auditor seperti I Nengah Karma Yasa, Nyoman Inderayasa, Made Nyiri Yasa, Metut Winaksa dan Kadek Swastika.
Di persidangan, saksi menyampaikan bahwa LPLPD selaku pengawas dan pembina, saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya kredit macet, deposan tak dapat narik uang.
"Yang kami temukan juga adanya over biaya. Namun demikian soal kredit macet biasanya masih bisa ditagih dan bunganya masuk dalam kredit baru," jelas saksi dari LPLPD di hadapan majelis hakim, Rabu (18/1/2023).
Hakim dan kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung soal modal awal LPD, yang dijawab saksi bahwa yang diterima dari Pemprov Bali hanya Rp2 juta.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar