Jaksa Hadirkan 5 Saksi Dugaan Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan di Persidangan

Rabu, 18 Januari 2023 18:34 WITA

Card image

Sidang kasus LPD Anturan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/1/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi Rp151 miliar dengan terdakwa mantan Ketua LPD Anturan, Buleleng Nyoman Arta Wirawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Agendanya yakni pemeriksaan saksi, di mana Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memboyong lima saksi untuk memberikan keterangan depan hakim yang diketuai Putu Novyarta.

Para saksi di antaranya LPLPD Buleleng dan Provinsi, BKS-LPD, tim penyelamat LPD dan auditor seperti I Nengah Karma Yasa, Nyoman Inderayasa, Made Nyiri Yasa, Metut Winaksa dan Kadek Swastika.

Di persidangan, saksi menyampaikan bahwa LPLPD selaku pengawas dan pembina, saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya kredit macet, deposan tak dapat narik uang.

"Yang kami temukan juga adanya over biaya. Namun demikian soal kredit macet biasanya masih bisa ditagih dan bunganya masuk dalam kredit baru," jelas saksi dari LPLPD di hadapan majelis hakim, Rabu (18/1/2023).

Hakim dan kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung soal modal awal LPD, yang dijawab saksi bahwa yang diterima dari Pemprov Bali hanya Rp2 juta.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya