Jaksa Menyapa "Restorative Justice" di RRI Pro 1 Biak

Selasa, 21 Juni 2022 19:39 WITA

Card image

Dialog interaktif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Pieter Louw, SH, di Stasiun Radio RRI Pro 1 Biak, Selasa (21/6/2022)

Males Baca?

Sehingga kata Pieter, di kejaksaan dan di kepolisian, serta pengadilan juga diatur mengenai Restorative Justice.

Ditambahkan pula, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Biak Nurfom untuk dibentuk rumah Restorative Justice atau rumah keadilan restoratif.

"rumah Restorative Justice adalah suatu tempat netral, untuk melakukan suatu pendekatan, melihat perkara itu untuk kepentingan. Jadi disitu nanti ada aparat kampung apabila ada yang berselisih mari kita selesaikan disitu. Filosofinya itu seperti rumah perdamaian," paparnya.

Di sejumlah daerah terangnya, telah dibuat rumah Restorative Justice yang dibentuk oleh Jaksa Agung dengan unsur-unsur di daerah. 

Sementara untuk Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang memiliki wilayah hukum meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, tengah mengupayakan untuk membentuk rumah restorative Justice yaitu di dua Kabupaten tersebut.

"Dan kami sudah action akan melakukan koordinasi, upaya-upaya dengan pemerintah daerah dalam hal ini kepala bagian hukum untuk bagaimana rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai rumah netral untuk menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif," tegasnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya