Jaksa Menyapa "Restorative Justice" di RRI Pro 1 Biak

Selasa, 21 Juni 2022 19:39 WITA

Card image

Dialog interaktif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Pieter Louw, SH, di Stasiun Radio RRI Pro 1 Biak, Selasa (21/6/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban, dengan syarat-syarat tertentu.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Pieter Louw, SH dalam dialog Jaksa menyapa di Stasiun Radio RRI Pro 1 Biak.

Dijelaskan, penyelesaian perkara di luar memiliki sejumlah syarat, di antaranya kejahatan yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu berkas perkara tersebut diajukan permohonan secara berjenjang.

"Kita lihat bahwa selama ini hukum itu sebagai suatu retributif justice, sesungguhnya retributif justice pertanggung jawaban pelaku itu adalah hukum, kemudian kadang korban diabaikan," ucapnya, Selasa (21/6/2022).

"Tetapi sepanjang perjalanan hukum progresif ini sampai dengan pada saat ini adalah bersifat pada Restorative Justice, di mana pertanggung jawaban itu harus melihat kepentingan-kepentingan korban, hak-hak itu tidak menjadi pasif, kemudian bagaimana memperbaiki pelaku supaya mendapatkan catatan hitam di persidangan atau memperoleh kekuatan putusan hukum yang tetap," lanjutnya.

Kenapa harus dilakukan Restorative Justice kata Pieter Louw, inilah yang menjadi dilematis para penegak hukum seiring dengan over capacity di Lapas.

Kemudian menurutnya, Restorative Justice merupakan amanah dari Jaksa Agung RI yang melihat dan mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Hukum seringkali dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Nah itu yang memberikan pedoman kepada kami jaksa di daerah, untuk bagaimana mengedepankan proses tuntutan itu melihat berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan," bebernya.

{bbseparator}

Sehingga kata Pieter, di kejaksaan dan di kepolisian, serta pengadilan juga diatur mengenai Restorative Justice.

Ditambahkan pula, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Biak Nurfom untuk dibentuk rumah Restorative Justice atau rumah keadilan restoratif.

"rumah Restorative Justice adalah suatu tempat netral, untuk melakukan suatu pendekatan, melihat perkara itu untuk kepentingan. Jadi disitu nanti ada aparat kampung apabila ada yang berselisih mari kita selesaikan disitu. Filosofinya itu seperti rumah perdamaian," paparnya.

Di sejumlah daerah terangnya, telah dibuat rumah Restorative Justice yang dibentuk oleh Jaksa Agung dengan unsur-unsur di daerah. 

Sementara untuk Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang memiliki wilayah hukum meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, tengah mengupayakan untuk membentuk rumah restorative Justice yaitu di dua Kabupaten tersebut.

"Dan kami sudah action akan melakukan koordinasi, upaya-upaya dengan pemerintah daerah dalam hal ini kepala bagian hukum untuk bagaimana rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai rumah netral untuk menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif," tegasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya