Anggota BPK RI Dipanggil KPK terkait Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Selasa, 21 Juni 2022 13:04 WITA

Card image

Plt. Juru Bicar KPK Ali Fikri (Fioto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dessy Amalia diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dessy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Dessy Amalia PNS / Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Dessy Amalia. Namun, belakangan ini penyidik sedang fokus menelisik aliran uang hingga konstruksi perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor yang sedang diaudit BPK Jawa Barat (Jabar).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya