Jaksa Nyatakan Banding Kasus LPD Adat Ungasan

Jumat, 27 Januari 2023 16:10 WITA

Card image

Terdakwa kasus korupsi kasus LPD Adat Ungasan usai sidang beberapa waktu lalu. (Foto: dok.Ady/mcw)

Males Baca?

Hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah dalam Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsider. Sedangkan dalam sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Reporter: Agung

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya