Jaksa Tolak Lakukan Eksekusi Rekanan Kasus Masker yang Divonis Bebas

Kamis, 29 Desember 2022 07:30 WITA

Card image

Hakim Putu Gede Novyarta saat membacakan vonis, Kamis (29/12/2022). (Foto: mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus bebas dua rekanan kasus pengadaan masker, terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani dan I Kadek Sugiantara, Selasa (27/12/2022) lalu.

Namun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem belum melakukan eksekusi bebas.

Alasan JPU menolak melakukan eksekusi bebas karena tidak ada petikan putusan yang memerintahkan Kejari Karangasem membeskan kedua terdakwa dari dalam tahanan.

"Salinan petikan yang kami terima salah. Kami JPU dari Karangasem tidak ada diperintahkan membebaskan terdakwa. Yang ada dalam petikan, yang diminta membebaskan adalah JPU Kejari Denpasar," kata Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

"Sehingga sesuai petikan dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, mestinya Kejari Denpasar yang membebaskan terdakwa," sambungnya.

Ia menerangkan, selain adanya salah petikan, juga ada soal hari yang salah, yakni Kamis ditulis (27/12/2022).

"Sebelum ada perubahan dari petikan itu, kami tidak berani melakukan eksekusi. Kita ikuti sesuai amar putusan saja," tutur Dewa Semara Putra.

Ditanya apakah artinya kedua terdakwa yakni Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara masih ditahan?

"Ya, kami belum berani membebaskan karena petikannya salah. Eksekusi sesuai putusan adalah Kejari Denpasar," tegasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya