Jampidmil Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana TPW AD

Jumat, 08 Juli 2022 13:21 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TPW AD) Tahun 2012 sampai dengan 2014.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TPW AD) Tahun 2012 sampai dengan 2014.

Penyerahan dilakukan tim penyidik koneksitas kepada tim penuntut umum dan oditur militer dengan tersangka lainnya yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS (yang merupakan tersangka sipil).

"Para tersangka tersebut masih terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (8/7/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer, Brigjen TNI Murod dengan disaksikan seluruh unsur tim penyidik koneksitas.

"Selanjutnya tim penuntut umum dan oditur militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya mengembalikan kerugian yang diderita prajurit dengan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari. (ag)


Komentar

Berita Lainnya