Jampidum Tegaskan Rumah RJ Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 14 Agustus 2022 16:40 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

Selain itu, ia menyampaikan bahwa selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas Tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi. 

"Apabila tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan," ucapnya. 

Ditambahkan pula, restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Hal ini artinya mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan," terangnya.

Jampidum melanjutkan bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia," tegasnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya