Jelang Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Titip Pesan ke Rektor PTN

Senin, 05 Juni 2023 14:35 WITA

Card image

Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/MCW)

Males Baca?

6. Keputusan penentuan kelulusan peserta agar ditetapkan secara kolektif, misalnya melalui rapat pleno panitia PMB; dan

7. Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan, keluhan, pertanyaan, komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan.

Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022 – 2023.

"Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN," sambung Ipi.

Kajian tersebut dilakukan untuk mencegah potensi korupsi dalam PMB jalur mandiri terulang kembali seperti yang terjadi dalam kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung. Selain itu, kebutuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum dapat dipenuhi dari APBN dan unit usaha.

Sementara, pendapatan dari mahasiswa merupakan cara yang paling cepat dan mudah. Sehingga, KPK memandang pentingnya perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri untuk memastikan setiap tahapan prosesnya dilakukan secara akuntabel dan transparan.

"Kajian dilakukan pada September-Desember 2022 dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek RI dan 6 PTN dari Kemenag RI," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya