Jelang Pilkada, Bawaslu Raja Ampat Deklarasi Netralitas ASN

Selasa, 18 Agustus 2020 09:35 WITA

Card image

Asisten I Setda Raja Ampat, Muhidin Umalelen, S.Sos, M.Si

Males Baca?

MCWNEWS.COM, RAJA AMPAT - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Raja Ampat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi dan deklarasi netralitas aparatur sipil negara antara Bawaslu Raja Ampat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Selasa (17/08)

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J.W. Manuputty, S.Ik., Asisten I Setda Raja Ampat, pimpinan OPD, dan TNI/Polri.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek usai menggelar sosialisasi kepada awak media menegaskan bahwa tujuan deklarasi ini yakni memberikan masukan dan himbauan agar ASN bisa menjaga netralitas, profesionalitas, integritas dan etika dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah( Pilkada) Kabupaten Raja Ampat, tanggal 9 Desember 2020.

"ASN sebagai warga negara mempunyai hak untuk memilih, namun sebagai pelayan publik ASN tidak mempunyai hak untuk secara langsung bermain politik praktis," ujarnya.

Ditanya terkait tahapan penindakan pelanggaran pemilu, Rumsowek menjabarkan bahwa untuk tahapan penindakan ada dua, yakni non tahapan dan tahapan, seperti termuat dalam Peraturan Bawaslu nomor 06 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, itu tidak disebutkan realisasinya. Jadi kalau ada pelanggaran pada saat Pemilukada maka tetap di proses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Disinggung mengenai rincian pelanggaran-pelanggaran, Rumsowek dengan tegas mengatakan ada beberapa pelanggaran yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2019 yaitu ada tiga pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran data penduduk bahkan pelanggaran pemilu lainnya sebagai contoh ketidakneltralitasnya ASN dan TNI/Polri dalam pemilihan kepala daerah

Sementara itu Asisten I Setda Raja Ampat, Muhidin Umalelen, S.Sos, M.Si. menghimbau kepada pimpinan OPD untuk memberikan pemahaman, arahan himbauan berupa edukasi kepada stafnya agar mereka tahu dan sadar mengetahui posisi mereka sebagai ASN.

"Semoga dalam pilkada nanti tidak masuk dalam area politik praktis yang nantinya akan menyusahkan diri sendiri dan Paslon dukungannya. Jadi pada intinya ASN punya hak dalam memilih pasangan calonnya tapi tidak punya hak langsung terlibat dalam politik praktis" Tegas Asisten I. (Isak)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya