JPU Tuntut Terdakwa Korupsi di Bangli 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2017 05:01 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Denpasar | Para koruptor yang gentayangan “menggeret” uang negara, akhirnya harus mendekam didalam jeruji penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dugaan kasus korupsi Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan di Kabupaten Bangli, Bali, yang merugikan negara ratusan juta rupiah   Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan Jaelani, SH, menuntut terdakwa A.A Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli Tahun 2009-2010) selama 3,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli Tahun 2006-2008) selama 4 tahun penjara   Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, “tegas Jaelani   Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan Jaelani, SH, mengatakan, “Selain hukuman penjara, terdakwa A.A Gede Alit Darmawan, wajib membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, dan tidak dikenakan uang pengganti, karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 11 juta, sementara terdakwa Bagus Rai Dharmayudha juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, dan terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya Rp 20,5 juta   Kedua terdakwa juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang, dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa, karena sebagai pejabat di Dispenda Kabupaten Bangli, keduanya terbukti membagi-bagikan uang upah pungut pada pegawai pemungut pajak, pejabat teknis, sekretaris daerah hingga bupati, terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan cara membagikan upah pungut pada pegawai dan pejabat di Kabupaten Bangli, terdakwa juga terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, “pungkas Jaelani. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya