'Jual-Beli' Perkara, KPK OTT Hakim Tipikor

Jumat, 08 September 2017 16:18 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim tipikor, panitera, hingga pihak swasta terkait suap penanganan perkara di PN Bengkulu. Ada 6 orang yang diamankan di Bengkulu dan Bogor. "OTT dilakukan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu, 6 September, dan Kamis, 7 September," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (7/9/2017). Dalam OTT tersebut salah satunya adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi sudah menjadi hakim sejak tahun 2005 lalu. Dan pada 2015 lalu dipercayakan di PN Bengkulu. Namun Dewi harus merelakan karirnya sebagai hakim. Sebab pada Kamis (7/9), KPK menangkapnya karena menerima suap sebesar Rp 125 juta agar menjatuhkan vonis ringan. Perkara yang 'dijualnya' adalah kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada 2013. Wilson dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kini Dewi Suryana meringkuk di tahahan dan disangkakan Pasal 12 UU Tipikor.(timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya