Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Seorang Manager Pemasaran

Kamis, 16 Juni 2022 21:43 WITA

Card image

Kantor Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 menyeret sejumlah pihak.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung.

"Hari ini ada satu orang saksi kembali diperiksa oleh tim penyidik," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (16/6/2022).

Saksi yang diperiksa yaitu SEH. Ia merupakan Manager Pemasaran Area 4, diperiksa terkait dengan proyek KLBM. 

Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. (ag)


Komentar

Berita Lainnya