Kasus Korupsi yang Melibatkan Pelaku Usaha Swasta Cukup Tinggi

Rabu, 16 November 2022 22:04 WITA

Card image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berbicara saat diskusi publik bertajuk Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha di Aula Odah Etam, di Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?

 

SAMARINDA - Tingginya kasus korupsi yang melibatkan pelaku sektor swasta merupakan gambaran kontraproduktif. Padahal sektor swasta khususnya badan usaha merupakan lini dengan kontribusi besar dalam pembangunan Indonesia. 

Dalam diskusi publik bertajuk Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha di Aula Odah Etam, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan 359 orang pelaku usaha tercatat pernah berurusan dengan KPK.

"Mereka terjerat dalam kasus penyuapan pada saat membuat perizinan bagi usaha yang dijalankan," ucapnya di Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022).

Nawawi mengatakan, pencegahan korupsi perlu melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitas masing-masing. Salah satu elemen yang digandeng oleh KPK adalah teman-teman dari sektor swasta.

Menurutnya, lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena tersendatnya lapangan pekerjaan.

"Oleh karenanya, KPK mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk menjalankan dunia usaha dengan penuh integritas serta mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Di tempat yang sama Kepala Satgas III Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK Dwi Aprillia Linda menerangkan, data The World Bank Group mencatat tidak kurang sebesar USD 1 triliun suap dibayarkan setiap tahunnya di seluruh dunia.

{bbseparator}

Padahal suap memberikan dampak negatif secara ekonomi, moral, dan sosial. 

“Di dalam sebuah perusahaan praktik suap meningkatkan biaya operasional yang berpotensi besar menurunkan performa perusahaan bahkan kebangkrutan. Tidak hanya soal growth aja tapi juga aspek sustainability,” kata Dwi. 

Untuk mencapai keberlangsungan usaha tersebut, Dwi menjelaskan pengusaha harus memperhatikan aspek etika dalam berbisnis, salah satunya implementasi dengan regulasi antikorupsi. 

"Tentunya para pelaku usaha harus menjauhi tiga jenis korupsi yakni pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi," tegasnya.

Lebih jauh Dwi mengatakan, dalam mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan, KPK memberikan bimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha. 

Kemudian melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi, dan diseminasi pencegahan korupsi di sektor swasta. KPK turut melakukan pendekatan baik dari individu, korporasi, maupun lingkungan usaha. 

Di sisi lain, pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Kalimantan Timur sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi karena pandemi covid-19, perjalanan KAD masih belum optimal dan harus digenjot perannya pada tahun ini.

{bbseparator}

"Untuk itu KPK berharap KAD Kaltim untuk lebih aktif menggali permasalahan dunia usaha dan menyelesaikan persoalan dari, oleh dan untuk pelaku usaha," ucapnya.

Adapun pemberdayaan KAD dalam pemberantasan korupsi dilakukan dalam bentuk layanan publik di daerah. 

Biasanya adalah pengadaan barang dan jasa (SIRUP, LPSE, SIKAP, Katalog Nasional, Sektoral, Lokal, Toko Daring), perizinan (perizinan online, kemudahan berusaha, survei pelayanan perizinan), dan pelayanan publik lainnya seperti penggunaan teknologi dalam pelayanan kepada masyarakat. 

"Apakah pelayanan publik ini masih ada kendala, kalau ada kendala maka kita bisa diskusi dalam komite advokasi daerah untuk mencari solusi. KPK berharap pelaku usaha bisa menyampaikan apa keluh kesahnya agar kami sebagai tim supervisi bisa mensosialisasikan,” ujar Dwi.

Dalam diskusi Kasubdit Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rahardjo Siswohartono menyatakan, dalam mendapatkan perizinan berusaha saat ini sudah sangat mudah dengan hadirnya layanan Online Single Submission (OSS). 

Hal ini sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang menjelaskan seluruh proses perizinan berusaha akan bermuara pada penciptaan lapangan perkejaan bagi masyarakat luas. 

“Oleh sebab itu poin pentingnya adalah penyederhanaan perizinan berusaha. Kenapa, melalui penyederhanaan perizinan berusaha itulah maka seluruh stakeholder khususnya badan usahha akan lebih mudah mendapatkan perizinan,” jelasnya.

(Putra)


Komentar

Berita Lainnya