Kasus Kriminalisasi Pudji Santoso, RRAA Law Firm Bersurat ke Presiden Jokowi

Rabu, 25 Januari 2023 09:40 WITA

Card image

Kuasa hukum Pudji Santoso dari RRAA Law Firm and Patners, Brian Erick, (Foto: Mul/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) pada Desember 2020 lalu terus bergulir.

Kuasa hukum Pudji Santoso dari RRAA Law Firm and Patners, Brian Erick bahkan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

"Dalam surat permohonan ada beberapa point terkait kasus kriminalisasi yang akhirnya tak berakhir dan akan terus dilakukan upaya hukum atas kriminalisasi anak bangsa ini," ucapnya, Rabu (25/1/2023).

Usai mengantarkan surat permohonan ke Istana Negara dini hari ia menjelaskan bahwa masalah yang dialami oleh kliennya dalam Laporan Polisi No: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Desember 2020 terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2011 di Plaza Pondok Gede Kota Bekasi adalah mengada-ada dan tidak benar.

Di mana saat itu adalah permintaan pelapor untuk bertemu terlapor karena meminta keringanan atas tagihan prestasi pekerjaan terlapor sebagai kontraktor, yang mana pada tanggal itu juga yang membuat surat pernyataan maupun mengkondisikan semuanya adalah pihak pelapor.

"Sehingga bagaimana bisa klien kami melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pelapor," kata Brian.

Ia melanjutkan dalam Putusan Perkara No. 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.pst, telah terjadi perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor, di mana pada Hlm. 11 yang mengajukan proposal rencana perdamaian adalah dari pihak PT. BUDI Kencana Megah Jaya, yang mana terlapor dan pelapor telah sepakat berdamai.

Ia melanjutkan bahwa selama ini dalam pekerjaan kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua kewajiban seorang kontraktor telah selesai. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya