Kasus Pemberhentian 2 Pejabat Pemkab Mimika Berlanjut, Pengacara Ajukan Banding

Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Card image

Kuasa hukum Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, (Foto: Ilustrasi/Dok.mcw)

Males Baca?


MIMIKA - Dua pejabat di Kabupaten Mimika yakni Jenny Ohestina Usmany selaku Kepala Dinas Pendikan dan Jania Basir Rante Danun selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dicopot dari jabatannya.

Persoalan pencopotan atau pemberhentian kedua kepala dinas oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ini terus berlanjut. 
 

Frederika Korain selaku kuasa hukum Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No. 01/G/2023/PTUN.Jpr., dan No. 02/G/2023/PTUN.Jpr.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding segera. Kami menilai, putusan PTUN Jayapura dalam perkara ini, telah menghilangkan hak gugat klien kami karena persoalan lewatnya tenggang waktu pengajuan upaya administratif, meskipun pengajuan gugatan sebenarnya masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak keputusan pemberhentian klien kami diterbitkan," ujarnya, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Rika sapaan pengacara perempuan asli Papua ini, pertimbangan hukum majelis hakim secara nyata bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang secara penafsiran argumentum per analogiam diterapkan dalam perkara ini.

SEMA No. 5 Tahun 2021, itu berbunyi: “upaya administratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif.

Yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan, apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut”.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya