Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Selasa, 29 November 2022 12:21 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi (net)

Males Baca?

 

DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Jepang berinisial FS (17).

Pelimpahan barang bukti dan berkas tersangka (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berlangsung daring, Selasa (29/11/2022).

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima limpahan perkara tersebut.

"Tahap 2 telah diterima oleh jaksa dan akan dilakukan penahanan selama lima hari, dari 29 November sampai 3 Desember," terangnya, Selasa (29/11/2022).

Penahanan ini menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana Pasal 32 dikatakan cukup jelas dan memenuhi syarat dilakukan penahanan karena FS usianya lebih dari 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.

"Sehingga berdasarkan Undang-undang tersebut kami tetap melakukan penahanan FS," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya