Kasus Pengadaan Mobil Tangki Air BPBD, Kejari Teluk Bintuni Periksa 11 Saksi

Kamis, 11 Agustus 2022 12:27 WITA

Card image

Kajari Teluk Bintuni Johny A. Zebua (tengah)

Males Baca?

Lanjut Kasi Pidsus itu bahwa adapun sumber dana pengadaan mobil tangki ini sejatinya satu paket dengan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar). Tetapi pihaknya lebih fokus pada pengadaan mobil tangki air tersebut karena sudah ada indikasi kerugian negara.

Pada kesempatan itu Kasi Pidsus juga memberikan imbauan kepada stakeholder dan warga masyarakat Teluk Bintuni agar berperan aktif memberikan informasi kepada Kejaksaan, sehingga dapat mendukung dan menunjang Pidsus Kejaksaan melaksanaan tugas-tugas pidana khusus yaitu dari penyelidikan sampai penyidikan perkara.

“Itulah harapan besar kami sehingga kami tidak berjalan sendiri tetapi ada koordinasi 2 arah yang bisa kami jadikan landasan informasi awal sebagai data yang dapat kami pergunakan, untuk melakukan tugas kami sesuai Tupoksi kami di Pidsus ini yaitu mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan,” jelasnya. 

Ramli Amana juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus secara internal tidak ada kendala yang pihaknya alami namun secara eksternal itu ada kendala yang dialami disebabkan faktor geografis Teluk Bintuni yang begitu luas.

“Apabila tidak ada kolaborasi antara stakeholder dan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami terus terang kami mengalami kesulitan,” pungkasnya.

Sementara itu Kajari Johny Zebuah juga menambahkan bahwa dalam tindak pidana khusus, selaku jaksa penyelidik dan penyidik mendapat arahan dari pimpinan bahwa dalam tindak pidana khusus bukan hanya mengejar penghukuman tersangka saja.

“Tetapi kita juga mencari dan menemukan kerugian negara, serta memulihkan kerugian negara itu yang kami fokuskan. Bukan berarti kalau tidak ditemukan berarti tidak bisa disidik.
Maksudnya adalah kita mengupayakan secara maksimal terlebih dahulu pemulihan pengembalian kerugian negara. Di samping itu kita juga melakukan penindakan dengan melakukan penghukuman," tuturnya.

"Ini nanti banyak kita lakukan pada tahap-tahap selanjutnya yaitu dengan mencari dimana kerugian negara atau pun uang hasil korupsi itu disimpan atau disembunyikan. Jika memang diperlukan pihaknya akan menyidik dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambungnya. (mur)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya