Kasus Suap Pengurusan HGU di Riau, KPK Cegah Pengusaha Frank Widjaja ke Luar Negeri

Senin, 10 Oktober 2022 16:57 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Pemilik Hotel Adimulia, Frank Widjaja, untuk bepergian ke luar negeri. Frank dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Selain Frank Widjaja, KPK juga mencegah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri untuk pergi ke luar negeri. KPK telah mengirimkan dua nama tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk diproses pencegahan ke luar negeri.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

M Syahri dan Frank Wijaya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mencegah keduanya ke luar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan. KPK berencana memeriksa keduanya.

"Langkah cegah hingga 6 bulan kedepan sampai dengan maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik," ungkap Ali.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," imbuhnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya