KPK Minta Keluarga Lukas Enembe Bicara Langsung ke Penyidik Jika Menolak Jadi Saksi

Senin, 10 Oktober 2022 16:48 WITA

Card image

Plt. Jubit KPK Ali Fikri, (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk datang langsung ke hadapan penyidik jika menolak menjadi saksi. Adapun, istri Lukas yakni, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi penolakan Yulce dan Astract sebagai saksi yang diwakili tim pengacara, hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

Untuk diketahui, Yulce dan Astract mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022). Sedianya, Yulce dan Astract dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya