KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Kamis, 06 Oktober 2022 14:28 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: Dok. KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Yulce Wenda terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Untuk diketahui, Yulce Wenda merupakan istri Lukas Enembe.

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/10/2022).

KPK menekankan pemblokiran rekening Yulce Wenda karena diduga berkaitan dengan perkara Lukas. KPK menepis pemblokiran rekening Yulce karena ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu (5/10/2022).

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," jelas Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, soal mangkirnya para saksi, KPK akan segera menjadwalkan panggilan yang kedua kalinya. Tapi, sambungnya, jika para saksi mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya