KPK Agendakan Pemeriksaan Anak dan Istri Lukas Enembe Hari Ini

Rabu, 05 Oktober 2022 13:15 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, hari ini. Anak dan istri Lukas dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Adapun, anak Lukas yakni, Astract Bona Timoramo. Sedangkan istri Lukas, Yulce Wenda. Keduanya diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10/2022).

Selain keluarga Lukas, KPK memanggil saksi lainnya yakni Willicius (swasta), Yonater Karomba (swasta) dan Feans Manibui (swasta dari PT Cenderawasih Mas). Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)


Komentar

Berita Lainnya