KPK Segera Agendakan Kembali Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai Tersangka

Kamis, 29 September 2022 14:36 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka bakal segera dikirimkan KPK ke Lukas Enembe. 

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9/2022).

KPK berharap Lukas maupun tim kuasa hukumnya dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Apalagi, ini merupakan panggilan kedua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK berpeluang melakukan upaya jemput paksa jika Lukas kembali mangkir atau tak hadir.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, KPK bakal mempertimbangkan permohonan izin berobat ke luar negeri jika Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektifitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," pungkasnya.

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (ads)


Komentar

Berita Lainnya