Kejagung kembali Tetapkan Satu Tersangka Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Rabu, 25 Januari 2023 09:48 WITA

Card image

MA langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (24/1/2023). (Foto: Andrie/Kejagung)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Ia adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS dan YS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menerangkan, usai ditetapkan tersangka, MA langsung ditahan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," terangnya, Rabu (25/1/2023).

Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI), telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Yakni untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam perkara ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya