Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DP4 Pelabuhan Indonesia

Selasa, 09 Mei 2023 19:21 WITA

Card image

Para tersangka dugaan korupsi DP4 Pelabuhan Indonesia digelandang petugas Kejagung, Selasa (9/5/2023). (Foto: Andrie/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.

Keenam orang tersebut masing-masing Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 berinisial EWI, Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 berinisial KAM, Manager Investasi DP4 periode 2005-2019 berinisial US.

Kemudian IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai dengan 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai dengan 2017, serta AHM selaku makelar tanah atau pihak swasta. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 kedepan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (9/5/2023).

Ia memaparkan awal perkara ini bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

Di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. 

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya," jelasnya.

{bbseparator}

Ia menerangkan, peran EWI dalam perkara ini telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP.

Di mana ia sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

Kemudian KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Tersangka US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

"Tersangka CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut, dan AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya