Kejaksaan Geledah Kantor KPU Teluk Bintuni

Selasa, 05 Desember 2023 16:26 WITA

Card image

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba , saat wawancara dengan wartawan seusai penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni , Selasa (5/12/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penggeledahan kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada Selasa (5/12/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba bersama tim mengeledah Kantor KPU Teluk Bintuni selama 2 jam.

"Penggeledahan kantor KPU Teluk Bintuni guna melengkapi data proses penaganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tahun 2019-2020," kata Stevy 

Stevy mengungkapkan jika sebelumnya dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang, sehingga berdasarkan apasal 33 hukum acara pidana diperlukan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk proses penggeledahan.

"Dan kami sudah kantongi surat izn penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No 6 tanggal 1 Desember 2023, sehingga proses penggeledahan di kantor KPU kami lakukan," ujarnya.

Sementara terkait proses penggeledahan disebut sebagai kewenangan penyidik tanpa harus memberitahukan kepada pihak yang digeledah yaitu Kantor KPU.

Dari hasil penggeledahan, Stevy menyebut mendapatkan 13 koli dokumen yang diangkut ke Kejaksaan 

"Kami berterimaksih kepada KPU yang telah responsif memberikan ruang untuk dilakukan pengeledahan," ujarnya.

Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat Sprindik 27 September 2023 proses penyelidikan sudah berjalan bahkan ada upaya paksa dan pengeledahan untuk memperterang perkara dana hibah KPU.

{bbseparator}

"Dengan dilakukan penggeledahan di KPU pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu adminitrasi pelaksanaan Pemilu 2024" pungkas Stevy

Setelah dilakukan penggeledahan oleh pihak kejaksaan, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri menyampaikan proses tahapan Pemilu tidak akan terganggu karena penggeledahan dilakukan guna mendapatkan dokumen sebelumnya.

"Mereka membawa dokumen lama, dokumen tahun 2019 dan 2020 saja, jadi tidak akan mengganggu tahapan di luar dari tahun itu," jelas Ketua KPU 

Sebelumnya Kejari Teluk Bintuni tengah menyelidiki terkait dana hibah KPU Teluk Bintuni tahun 2019-2020. 

“Kami melakukan penyelidikan atas dasar pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Agustus 2023, " kata Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla, Selasa (29/8/2023). 

Yusran menyampaikan untuk kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa merinci mekanisme pemeriksaan terhadap saksi-saksi KPU Kabupaten Teluk Bintuni. 

“Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut. Nanti setelah dilakukan penyidikan khusus, pihak kejaksaan akan menyampaikan," tegasnya

Reporter: Haiser


Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan