Kejaksaan Negeri Badung Akan Lelang Barang Bukti dan Rampasan, Ini Syaratnya

Selasa, 05 Juli 2022 17:27 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung akan melakukan lelang sejumlah barang bukti dan rampasan. Lelang barang dilakukan di Kantor Kejari Badung, Rabu (6/7/2022).

"Kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 13.00-14.00 Wita," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (5/7/2022).

Dijelaskan, beberapa barang bukti dan rampasan yang dilelang masuk dalam kategori benda sitaan hasil perkara umum dan khusus yang ada di Kejaksaan Negeri Badung.
 
Barang bukti dan rampasan yang akan dilelang di antaranya 8 handphone dengan merk OPPO 3 buah, Samsung 2 buah, VIVO 1 buah, Redmi 1 buah dan satu unit paptop dengan Merk Asus.

Kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, 94 tabung gas LPG, tabung berisi gas berjumlah 17 ukuran 12 kilogram, 14 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta 63 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong.

 
Bamaxs menerangkan, proses adanya benda sitaan tersebut berawal dari penyerahan barang bukti tersangka yang telah melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. 

"Sehingga barang bukti yang awalnya disita oleh penyidik kepolisian statusnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Badung sebagai penuntut umum, dalam rangka untuk memproses lebih lanjut dan juga untuk merawat barang sitaan tersebut," jelasnya.
 
Ditambahkan, persyaratannya pun cukup mudah. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar menghubungi panitia penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk/KTP. 

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan telp. 087754703557," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya