Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Ditangkap di Pengadilan Negeri Denpasar

Senin, 04 Juli 2022 16:02 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelumnya terpidana dinyatakan terbukti bersalah di PN Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka. 

"Pebuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP," terangnya, Senin (4/7/2022).

 
Sebelum melakukan eksekusi, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah terpidana di Perum Kodam Udayana, Blok G, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Namun di sana ia tidak ada di rumah.

Tim Kejaksaan Negeri Badung lalu mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut.

"Tim langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi terpidana ke Lapas Kerobokan," jelasnya.
 
Dijelaskan, Kejari Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.

Di mana sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2021, Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.

Pada tanggal 14 Januari 2021, Raymond menyatakan banding, di mana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya