Direktur PT Waskita Beton Precast Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana

Senin, 04 Juli 2022 17:26 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT. Tiga Sekawan Serasi berinisial S diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, S juga merupakan Direktur PT. Waskita Beton Precast.

"S diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengadaan material di PT. Waskita Beton Precast," terangnya, Senin (4/7/2022).

Selain S, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung juga memeriksa 3 orang lain sebagai saksi.

Ketiga saksi yakni JC selaku Direktur PT. Wirya Krenindo Perkasa, CL Direktur PT. Detede, dan F selaku Direktur Sinar Indah Jaya Kencana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memperkirakan terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita.

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.(ag)


Komentar

Berita Lainnya