Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Diperiksa Kejagung

Selasa, 14 Juni 2022 19:54 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast berinisial MBS diperiksa Kejagung dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast dari tahun 2016 sampai dengan 2020. 

"Diperiksa sebagai saksi terkait dengan laporan keuangan dan penggunaan dana oleh perusahaan periode tahun 2016 sampai dengan 2018," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (14/6/2022). 

Selain MBS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa AYTN, selaku Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Bisnis.

AYTN dimintai keterangan terkait ketika ia menjabat Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode tahun 2015 sampai dengan 2018.

Juga diperiksa saat dirinya menjadi Direktur Keuangan periode tahun 2018 sampai dengan 2020 pada PT Waskita Beton Precast.

"Diperiksa terkait dengan proyek KLBM, pembelian lahan, dana laporan keuangan di periode ketika menjabat," terang Sumedana.

Seperti diketahui, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.


Komentar

Berita Lainnya