KPK Sita Dokumen Perizinan dari Rumah Petinggi PT Summarecon Agung

Senin, 13 Juni 2022 14:22 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen perizinan yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

Beragam dokumen itu diamankan penyu dari rumah Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON). Penyidik menggeledah rumah Oon pada Jumat, 10 Juni 2022. Oon Nusihono (ON) merupakan tersangka penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara. Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya