KPK Tahan Eks Walkot Yogya dan Bos PT Summarecon Agung

Jumat, 03 Juni 2022 21:49 WITA

Card image

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Digiring Petugas KPK untuk Ditahan

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Selain Haryadi dan Oon, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama yakni selama 20 hari kedepan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para yersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Alex menambahkan, masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Haryadi di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Triyanto Budi, di Rutan Pomdam Jaya. Terakhir, Oon Nusihono ditahan di Rutan Gedung lama KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, Haryadi Suyuti; Oon Nusihono; Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya