KPK Tahan Eks Walkot Yogya dan Bos PT Summarecon Agung

Jumat, 03 Juni 2022 21:49 WITA

Card image

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Digiring Petugas KPK untuk Ditahan

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Selain Haryadi dan Oon, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama yakni selama 20 hari kedepan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para yersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Alex menambahkan, masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Haryadi di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Triyanto Budi, di Rutan Pomdam Jaya. Terakhir, Oon Nusihono ditahan di Rutan Gedung lama KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, Haryadi Suyuti; Oon Nusihono; Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

{bbseparator}

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang di kemas dalam tas goodiebag. 

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.

Atas perbuatannya, Bos PT Summarecon Agung tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya