OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan Diduga Terlibat Suap Perizinan Apartemen

Jumat, 03 Juni 2022 12:07 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menangkap sembilan orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, (2/6/2022), kemarin. Satu dari sembilan yang diamankan itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/6/2022).

Ali membeberkan, pihak-pihak yang diamankan selain mantan Wali Kota yakni, pejabat Pemkot Yogyakarta serta pihak swasta. Sembilan orang yang diamankan tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Terdiri  dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta, termasuk Walikota periode 2017-2022," jelas Ali.

Haryadi Suyuti dan para pihak yang diamankan diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan izin pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta. Diduga, sejumlah pejabat daerah Yogyakarta menerima suap dari pengusaha terkait pengurusan izin pendirian apartemen.

"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," bebernya.

Untuk diketahui, KPK juga turut mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen saat menggelar OTT di Yogyakarta dan Jakarta. Uang dan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan izin pendirian apartemen di Yogyakarta.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum para pihak yang diamankan serta kronologi OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya