Kejagung Tetapkan Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Besi Baja

Jumat, 20 Mei 2022 07:26 WITA

Card image

Tersangka, Tahan Banurea, (Foto: Dok kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja tahun 2016 sampai dengan 2021.

Tersangka merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tahan Banurea atau TB.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

Baca juga:
KPK Temukan Catatan Fee Proyek di Dua Kantor Dinas Pemkot Ambon

Sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Di mana tersangka mengurusi kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat; meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017; 

"Tersangka menerima uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel)," terangnya.

Saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri 2018-2020, ia memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir;

Setelah memperoleh disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, tersangka melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban;

Dirinya kemudian memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya