KPK Temukan Catatan Fee Proyek di Dua Kantor Dinas Pemkot Ambon

Kamis, 19 Mei 2022 16:40 WITA

Card image

Gedung KPK RI ( Foto : MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Ambon. Salah satunya, dokumen penentuan fee untuk sejumlah proyek di Ambon.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat mengupdate hasil penggeledahan di dua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon pada Rabu, 18 Mei 2022. Penggeledahan di dua lokasi itu terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon.

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya