KPK Bongkar Upaya Pemusnahan Barbuk Korupsi di Ambon

Rabu, 18 Mei 2022 21:44 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon.

Oknum tersebut diduga sengaja memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon dengan cara dibakar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.

OR diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambo  pada Selasa, (17/5/2022). KPK menduga oknum tersebut sengaja membakar dokumen karena diperintah oleh atasannya yang diduga seorang kepala dinas.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen.

"Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," terangnya.

KPK mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya