KPK Sita Catatan Khusus Diduga terkait Izin Apartemen Milik Summarecon

Rabu, 08 Juni 2022 20:20 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan dokumen dengan catatan khusus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Dokumen dengan catatan khusus itu diduga terkait suap pemberian izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

Dokumen itu diamankan usai penyidik menggeledah tiga lokasi di Yogyakarta, kemarin. Adapun, tiga lokasi tersebut yakni, Kantor Walikota Yogyakarta; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

"Tim penyidik, (7/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta. Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku walikota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," imbuhnya.

Tim penyidik, kata Ali, bakal segera menganalisa dan melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Jika ditemukan keterkaitan perkara suap ini dalam dokumen tersebut, maka akan dijadikan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya