Direktur Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Rabu, 08 Juni 2022 19:51 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 diungkap oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial TB, T, dan BHL. 

Guna penyidikan lebih lanjut, sejumlah pihak kemudian dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Seperti diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tim penyidik Jampidsus hari ini kembali memeriksa 5 orang dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa yakni MH, PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Saksi selaku subkoordinator industri logam baja Kementerian Perindustrian RI dimintai keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.

Kemudian FI yang juga sebagai PNS Kementerian Perindustrian RI. Fungsional di Kementerian Perindustrian RI ini diminta untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dari 2016-2021.

Lalu ada RAW PNS Kementerian Perindustrian RI. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

LW, PNS Kementerian Perindustrian RI diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021. 

Saksi berikutnya adalah SHP, Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Ia diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.

Dari pihak swasta, VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel). 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," kata Sumedana, Rabu (8/6/2022). (ag)


Komentar

Berita Lainnya