Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,1 Miliar

Senin, 12 Desember 2022 06:38 WITA

Card image

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum, Senin (12/12/2022). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.

"Adapun yang dilakukan pemusnahan berupa narkotika senilai Rp4,1 miliar, serta barang bukti seperti senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainya," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, Senin (12/12/2022).
                                                     
Ia lalu merinci jenis narkoba yang dimusnahkan seperti ganja dengan berat 2.192,97 gram atau senilai Rp219 juta, tembakau sintetis​ 3,79 gram dengan nilai Rp379 ribu.

Ekstasi 133,09 gram senilai Rp66,5 juta, sabu 2.323,5 gram dengan nilai Rp3,4 miliar dan kokain​​​ 275,75 gram senilai Rp413 juta.
 
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya