Kejari Sorong Diminta Tindak Lanjuti Fakta Sidang Perkara Perluasan Jaringan Listrik

Senin, 25 Juli 2022 10:03 WITA

Card image

Males Baca?

Karena lanjutnya ada dugaan terjadi aliran dana pembayaran proyek dengan menggunakan SP2D kepada PT.Fourkinh Mandiri sesuai fakta persidangan terpidana Besar Tjahyono.

"Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta," ungkapnya.

Ia lantas menambahkan, apabila Kajari Sorong hanya bisa menjangkau terpidana Yan Pieter Mayor dan Besar Tjahyono, seyogyanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk membuka lembaran kasus ini dengan mulai memeriksa keterlibatan Selviana Wanma.

Dikonfirmasi terpisah, Senin, (25/7/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin PH Saragih mengaku jika sampai hari ini dirinya belum terima putusan pengadilan yang inkracht. 

"Kalau sudah terima putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), akan saya keluarkan P- 48 untuk JPU laksanakan putusan perkara Besar Cahyono," kata Kajari. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya