Kejari Teluk Bintuni Sebut Penetapan Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Berdasarkan Prosedur

Kamis, 22 Juni 2023 15:38 WITA

Card image

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk (Kastel), Yusran Baadilla ( kemeja hijau) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Stevy Ayorbaba memberikan keterangan pers kepada awak media , Kamis (22/6/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

 

BINTUNI - Jaksa penyidik tindak pidana Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menahan dua orang tersangka dugaan pengadaan dua unit kendaraan mobil angkutan pedesaan (Angdes) milik Dinas Perhubungan Teluk Bintuni.

Pengadaan Angdes sendiri bersumber dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka berinisial AA dan FL, setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Tipikor, kemudian dibawa ke Rutan Klas II B Teluk Bintuni sebagai tahanan titipan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk (Kastel), Yusran Baadilla bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Stevy Ayorbaba mengatakan bahwa semua prosedur hukum atas penanganan perkara tersebut telah memenuhi unsur syarat Subjektif maupun Objektif sesuai kitab undang-undang acara pidana (KUHAP) pasal 21, tentang penahanan. 

"Dan keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 21 Juni hingga 10 Juli 2023," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Terkait dengan pasal yang dilanggar oleh para tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 undang undang pidana korupsi, Pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut ia menerangkan untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan pemantapan berkas perkara, kemudian dilanjutkan dengan proses tahap II, serta pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Manokwari, guna proses pembuktian.

Yusran Baadilla juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat maupun bagi siapapun yang hendak melakukan kegiatan menggunakan anggaran negara, agar harus lebih cermat dan bijak sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku.


Reporter: Haiser
Editor: Adyu


Komentar

Berita Lainnya





Bendesa Berawa Segera Disidangkan