Kejati Bali kembali Periksa Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Sangeh

Rabu, 13 Juli 2022 18:38 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh berinisial AA.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh berinisial AA.

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tersangka diperiksa oleh penyidik Kejati Bali pada tanggal 5 Juli 2022 lalu.

"Saat dimintai keterangan, tersangka AA didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (13/7/2022).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik memberikan 44 pertanyaan, sementara dalam pemeriksaan kedua, tersangka dicecar dengan 13 pertanyaan.

"Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat Ketua LPD," kata pejabat yang akrab disapa Luga ini.

Hingga saat ini lanjutnya, pihaknya telah meminta keterangan dari 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh

Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta pendapat2 orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ditambahkan, selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka, Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh

"Ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya